top of page

Klarifikasi Terbaru mengenai Dana BOS

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Jun 21, 2020
  • 5 min read

1. Apakah tujuan diberikannya Dana BOS?

Ada dua tujuan utama pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (“Dana BOS”) sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (“Permendikbud 8/2020”), yakni dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa kegunaannya adalah untuk 1) membantu biaya operasional Sekolah dan 2) meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


2. Dana BOS bisa digunakan untuk apa saja?

Dalam rangka mencapai kedua tujuan yang dijelaskan sebelumnya, komponen penggunaan Dana BOS telah diatur pada Pasal 9 Permendikbud 8/2020, yaitu:


A. Pembiayaan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah

  • Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Pengembangan Perpustakaan

  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  • Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran

  • Administrasi Kegiatan Sekolah

  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Langganan Daya dan Jasa

  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

  • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

  • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktek Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama

  • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya bagi Kelas Akhir SMK/ SMALB.

  • Pembayaran Honor paling banyak sebesar 50% dari jumlah alokasi dana BOS.

B. Peningkatan Aksesibilitas dan Mutu Pembelajaran bagi Peserta Didik

Tujuan ini tidak diuraikan komponennya dalam Permendikbud 8/2020.


2. Apakah sekolah harus memenuhi semua komponen tersebut atau bebas untuk memilih cara penggunaan Dana BOS dari pilihan tersebut?

Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih apa yang dibeli dengan Dana BOS dari pilihan komponen di atas menurut Pasal 10 Permendikbud 8/2020. Terlebih pula, Pasal 3 huruf a Permendikbud 8/2020 mengatur bahwa penggunaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang artinya dana BOS dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.


3. Apakah sekolah boleh membeli barang/jasa yang mahal dan mewah untuk keperluan sekolah dengan Dana BOS?

Hal ini tidak dianjurkan. Pasal 3 Permendikbud 8/2020 mengatur bahwa penggunaan Dana Bos diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Artinya bila memang dapat efektif membantu siswa, maka boleh, tetapi tetap diusahakan sehemat mungkin.


4. Berapakah besaran Dana BOS yang diterima oleh sekolah?

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (“NISN”) menurut Pasal 6 Permendikbud 8/2020 dengan satuan biaya sebagai berikut:

  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;

  2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;

  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;

  4. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan

  5. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

5. Apakah persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS?

Untuk mendapatkan Dana BOS, Pasal 4 Permendikbud 8/2020 mengatur bahwa persyaratannya adalah bahwa Sekolah harus:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;

  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

  3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir kecuali bila merupakan:

    1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

    2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain sesuai dengan usul yang diajukan oleh Kepala Dinas.

  5. bukan satuan pendidikan kerja sama.


6. Bagaimana caranya mendapatkan Dana BOS?

Untuk dapat menerima Dana BOS, Sekolah harus terlebih dahulu menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS (“LRP Dana BOS”) yang pada dasarnya merupakan proposal peruntukkan Dana BOS via aplikasi penggunaan Dana BOS yang disediakan oleh Kementerian menurut Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (“PMK.07/2020”).


Atas laporan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Bila disetujui, maka berdasarkan rekomendasi tersebut, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada DAK FIsik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Akhirnya, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS kepada Sekolah.


7. Kapan Dana BOS diberikan kepada sekolah?

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyalurkan Dana BOS kepada rekening sekolah dalam 3 tahap. Dana BOS dialokasikan pada sekolah dalam 3 tahap per tahun ajaran menurut Pasal 20 PMK.07/2020. Tahap I diberikan sebesar 30% bisa sejak Januari, Tahap II sebesar 40% sejak April, dan Tahap II sebesar 30% sejak September.


8. Bagaimana bila penyaluran Dana BOS telat atau tidak sesuai dengan tahapannya?

Penyaluran Dana BOS dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas yaitu bahwa penggunaan Dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah menurut Pasal 3 Permendikbud 8/2020. Sehingga diupayakan supaya penyaluran Dana BOS tidak melampaui batas waktu yang diberikan agar dapat bermanfaat untuk membantu siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan efektif.


9. Kapan dapat sekolah mulai menggunakan Dana BOS?

Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS untuk membiayai penyelenggaraan operasional Sekolah setelah dana BOS masuk ke rekening Sekolah menurut Pasal 8 Permendikbud 8/2020,

10. Bagaimana kalau ada sisa Dana BOS yang belum digunakan sekolah?

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan menurut Pasal 20 ayat (2) Permendikbud 8/2020. Artinya, seluruh jumlah Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan sekolah.


11. Apakah pembelian dengan menggunakan Dana BOS harus dilaporkan?

Ya, Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran Dana BOS pada setiap tahap melalui sistem pelaporan Kementerian pada bos.kemdikbud.go.id menurut Pasal 17 ayat (1) Permendikbud 8/2020.


12. Mengapa penggunaan Dana BOS harus dilaporkan oleh sekolah kepada Kementerian?

Sebab penggunaan Dana BOS dilaksanakan menurut prinsip akuntabilitas dan transparansi menurut Pasal 3 huruf (d) dan (e) Permendikbud 8/2020. Artinya, sekolah harus dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana penggunaan Dana BOS pada sekolah tersebut dengan menyediakan bukti untuk ditunjukkan kepada Kementerian. Hal ini karena pemerintah ingin melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi agar tujuan pengalokasian Dana BOS dapat tercapai.


13. Apa yang terjadi bila tidak dilaporkan?

Sekolah tidak dapat menerima Dana BOS pada tahap selanjutnya bila tidak melakukan pelaporan menurut Pasal 17 ayat (2) Permendikbud 8/2020.


14. Adakah diatur mengenai larangan keras ketika menggunakan Dana BOS?

Ada. Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur dengan jelas bahwa:


A. Pihak Sekolah

  1. Dilarang untuk menyimpan Dana Bos dengan maksud untuk dibungakan;

  2. Dilarang untuk meminjamkan Dana BOS kepada lain;

  3. Dilarang untuk membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dan BOS atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

  4. Dilarang untuk menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan dengan Dana BOS;

  5. Dilarang untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah dengan Dana BOS;

  6. Dilarang untuk membiaya kegiatan dengan mekanisme iuran;

  7. Dilarang untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah) dengan Dana BOS;

  8. Dilarang untuk menggunakan Dana BOS untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

  9. Dilarang untuk membangun gedung atau ruangan baru dengan Dana BOS;

  10. Dilarang untuk membeli saham dengan Dana BOS;

  11. Dilarang untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;

  12. Dilarang untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnyaDilarang untuk melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;

  13. Dilarang untuk bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.

B. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  1. Dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah;

  2. Dilarang untuk melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOS;

  3. Dilarang untuk mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana BOS;

  4. Dilarang untuk bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOS.


15. Apakah hukuman bila melanggar ketentuan mengenai Dana BOS?

Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 13 Permendikbud 8/2020.


Penulis: Michelle Abiah

Editor: Kartika Tri Wardhani

 
 
 

Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page