top of page

Penggunaan Domain .id. untuk Usaha berbasis Internet

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Dec 4, 2020
  • 4 min read

Kegiatan berusaha yang dilakukan melalui media elektronik semakin hari semakin banyak, termasuk di Indonesia, apalagi karena internet dapat digunakan dengan begitu mudahnya. Jika Anda salah satu dari jenis pembisnis seperti demikian dan sedang mempertimbangkan pengembangan usaha dengan penggunaan laman internet sebagai media bisnis Anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai nama domain bagi website Anda.

Penggunaan domain .id diprioritaskan berdasarkan hukum Indonesia

Pasal 21 ayat (1) huruf a PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdangangan melalui Sistem Elektronik. berbunyi bahwa PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet.


Siapa sajakah yang termasuk PPMSE? Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 11 PP Nomor 80 Tahun 2019.


Sebagai pengusaha, Anda termasuk Pedagang (merchant) atau Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce atau disingkat "PMSE") baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Artinya kalau Anda memiliki sistem elektronik untuk melakukan PMSE, maka Anda Pedagang sekaligus PPMSE. Ketentuan mengenai PPMSE dalam sejumlah peraturan seperti tetapi tidak terbatas pada PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara dan Sistem Elektronik menjadi salah beberapa dari ketentuan yang harus diperhatikan.


Ketentuan untuk Mendaftar untuk Nama Domain .id

Nama domain (untuk selanjutnya disingkat "nadom") dapat diperoleh melalui pendaftaran kepada Pandi selaku pengembang fungsi melaksanakan pengelolaan nadom tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi Indonesia (atau disebut juga sebagai Registri) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) PP Nomor 82 Tahun 2012. Ketentuan seputar pendaftaran nadom dimuat dalam Kebijakan Pendaftaran Nama Domain. Kini Versi 8 yang dikeluarkan Pandi dan dapat dengan mudah diakses melalui laman internet Pandi.


Apabila Pendaftar (atau disebut juga sebagai Registrar) merupakan badan hukum maka harus menyertakan dokumen identitas dan/atau legalitas seperti akta pendirian berikut alamat domisili atau tempat usaha, kantor pusat, cabang penjualan, atau sejenisnya. Entitas non legal dapat pula memperoleh nadom. Pendaftar harus juga menyediakan kontak untuk fungsi penaggungjawab keseluruhan dalam hak penggunaan nadom.


Berdasarkan Bagian 8 Kebijakan Pendaftaran Nama Domain, jenis-jenis nadom berikut dapat dipertimbangkan untuk usaha Anda:


1. co.id. untuk badan usaha/ organisasi/ entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum atau beroperasi di Indonesia, seperti PT, CV, atau Firma.


Dokumen yang dibutuhkan:

  • akta dan NPWP serta SIUP* dan TDP* (bila ada);

  • KTP/paspor Pendaftar; dan

  • Sertifikat Merek (bila ada).


2. net.id untuk badan usaha/ organisasi/ entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, selular/ mobil atau sejenisnya)


Dokumen yang diperlukan:

  • Surat izin yang dikeluarkan oleh Kominfo (sebagaimana sesuai untuk bidangnya); dan

  • KTP/paspor Pendaftar.


3. biz.id. untuk perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang menunjukan identitas dan legalitas pihak yang terkait, misalnya untuk perseorangan KTP sedangkan untuk UMKM berikut izinnya.


4. web.id untuk perorangan/organisasi/entitas lain. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP/ paspor Pendaftar.


5. my.id. untuk perorangan/organisasi/entitas lain. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP/ paspor Pendaftar.


6. .id untuk orang, perseorangan, baik WNI atau WNA maupun badan hukum. Dokumen yang dibutuhkan tergantung jenis Pendaftar sebagaiman dijelaskan sebelumnya. Tipe domain ini biasanya ditambahkan dengan merek/ branding usaha. Misalnya adalah merek.id atau hailex.id.


Tidak ada batasan jumlah nadom yang dapat didaftarkan. Setiap nadom didaftarkan untuk 1 tahun atau berlaku selama 10 tahun dan diperpanjang secara otomatis (Domain Auto Renewal Period). Jika dalam 45 hari setelah masa nadom berakhir tidak dimohonkan untuk dihapus, maka nadom terus aktif.


Ketentuan Pendaftaran Sistem Elektronik kepada Kominfo

Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pendaftaran kepada Kominfo. Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2019, Pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web (termasuk juga platform digital) melalui proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pelengkap pendaftaran seperti:


a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik

  1. Nama Sistem Elektronik;

  2. Sektor Sistem Elektronik;

  3. URL website;

  4. Domain name system dan/atau alamat IP Server;

  5. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

  6. Keterangan penggunaan hosting;

b. Sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi


Apabila dokumen atau hasil verifikasi tidak lengkap, maka penolakan diberikan dalam 2 hari. Apabila lengkap, verifikasi diberikan dalam 10 hari kerja. Setiap Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran dan telah diverifikasi, akan memperoleh Tanda Terdaftar dari Direktur paling lambat 3 hari kerja sejak dinyatakan lengkap. Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan. Tanda Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak diperpanjang, dibekukan sementara sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Setelah waktu pembekuan sementaraa berakhir, Penyelenggara Sistem Elektronik harus mendaftar sebagai pendaftar baru.


Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap validitas dokumen pelengkap pendaftaran. Dokumen pelengkap pendaftaran yang mengalami perubahan wajib dimutakhirkan dengan dilaporkan kepada Menteri.


Demikian sejumlah ketentuan umum mengenai penggunaan nadom tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet. Dengan ketentuan yang jelas dari pemerintah diharapkan mempermudah pelaku usaha melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, apalagi di masa yang semakin digital ditambah kondisi pandemi yang mana penggunaan internet menjadi suatu hal yang dapat membantu dengan mengurangi interaksi jarak dekat.

 
 
 

Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page