top of page

7 Klarifikasi tentang Aturan Bea Materai Terbaru - Dari Objek Bea hingga E-Materai

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Feb 17, 2021
  • 5 min read

Mulai 1 Januari 2021, aturan mengenai bea materai terbaru mulai berlaku. Demikian bunyi Pasal 32 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sebagaimana diundangkan pada 26 Oktober 2020.


Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan ehsiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.


Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu. Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.


1. Bea Materai Dikenakan atas Apa Saja?

Pasal 3 UU 10/2020 mengatur bahwa Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Bagaimana dengan dokumen elektronik? Selama pandemi banyak yang kesulitan bertemu langsung sehingga menggunakan perantaraan elektronik. Tanda tangan bisa digital, tetapi bagaimana dengan materainya?

Sekarang materai di Indonesia dapat elektronik berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU 10/2020. Sebagaimana dibubuhi dalam definisi materai itu sendiri, Pasal 1 ayat (4) UU 10/2020 mengatur bahwa Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Materai elektronik memiliki kode unik dan keterangan sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU 10/2020. Sehingga para pihak tidak perlu kuatir bahwa dokumen elektronik yang dimiliki tidak berkekuatan hukum, sehingga tidak ada keraguan bahwa dokumen yang dibubuhi tanda tangan elektronik tetap dapat membayarkan bea materai.


3. Jadi sekarang Bea Materai itu sepuluh ribu ya?

Betul. Pasal 5 UU 10/2020 mengatur bahwa besar tarif tetap Bea Materai adalah Rp10.000,- untuk tiap Dokumen.


4. Apakah Materai yang Rp3.000,- dan Rp6.000,- sudah tidak berlaku?

Tidak, bagi Materai yang senilai Rp3.000,- dan Rp6.000,- masih berlaku sampai 1 Januari 2022, yaitu 1 tahun setelah UU 10/2020 mulai berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf (b) UU 10/2020. Penggunaannya adalah dengan menempelkan keduanya pada dokumen lalu dibubuhi tanda tangan basah. Materai senilai Rp3.000,- dan Rp6.000,- tidak bisa digunakan untuk dokumen elektronik.


5. Dokumen apa saja yang tidak dikenakan Bea Materai?

Pasal 7 UU 10/2020 mengatur bahwa Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

    1. surat penyimpanan barang;

    2. konosemen;

    3. surat angkutan penumpang dan barang;

    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

  2. segala bentuk ljazah;

  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi;

  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

  8. surat gadai;

  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

6. Kalau Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai itu Apa?

Menurut Pasal 22 UU 10/2020, Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk

sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;

  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;

  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau

  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

7. Ketentuan pidana terkait bea materai terbaru seperti apa?

  1. Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.0OO.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) menurut Pasal 24 UU 10/2020.

  2. Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau b. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah) menurut Pasal 25 UU 10/2020.

  3. Setiap Orang yang: a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai; b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2O0.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menurut Pasal 26 UU 10/2020.

 
 
 

Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page