Ketentuan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah karena Waris
- Administrator
- Dec 11, 2020
- 3 min read
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi salah satunya karena pewarisan. Hak atas tanah yang bersertifikat dapat didaftarkan supaya nama diganti dengan ahli waris. Menurut hukum Indonesia, sebaiknya pendaftaran ini dilakukan dalam 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) PP 10/1961 yang menyatakan bahwa jika seseorang yang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia maka yang menerima tanah itu sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak tersebut dalam jangka waktu enam (6) bulan sejak meninggalnya orang itu.
Sebaiknya sertifikat tanah yang beralih karena waris diupdate secepat mungkin dalam waktu 6 bulan untuk memudahkan keperluan di kemudian hari.
Dokumen apa saja yang saya perlu disiapkan?
Berdasarkan Pasal 111 Permen ATR 3/1997, Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan:
Bukti Dokumen Pemohon sebagai Ahli Waris
KTP ahli waris
NPWP ahli waris
Kartu Keluarga
Surat Kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang;
Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:
wasiat dari pewaris, atau
putusan Pengadilan, atau
penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
1) bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; 2) bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris, 3) bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Dokumen mengenai Tanah
sertipikat hak atas tanah atau sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah yang belum terdaftar, bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Surat Keterangan Tidak Sengketa;
Surat Penguasaan Fisik (diurus dengan kelurahan setempat);
Salinan SPPT PBB tahun berjalan;
permohonan peralihan hak atas tanah dengan ketentuan berikut:
diisi dengan keterangan mengenai identitas, luas dan letak tanah;
ditandatangani di atas materai.
surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
Bisakah didaftar kalau ada lebih dari 1 ahli waris dan belum ditentukan pembagiannya?
Bisa. Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Saya bisa urus ganti nama di sertifikat tanah di mana?
Permohonan untuk ganti nama di sertifikat dapat diurus dengan Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemohon mengisi dan menyerahkan tiap dokumen yang dibutuhkan di loket yang mengurus penerimaan dokumen untuk pendaftaran.
Apa saja kegiatan Kantor Pertanahan untuk proses ganti nama di sertifikat tanah?
Berdasarkan Pasal 105 Permen ATR 3/1997, PermohonanPencatatan peralihan hak dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya dilakukan sebagai berikut:
nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dicoret dengan tinta hitam dan dibubuhi paraf Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;
nama atau nama-nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang ada dalam buku tanahnya dengan dibubuhi tanggal pencatatan, dan besarnya bagian setiap pemegang hak dalam hal penerima hak beberapa orang dan besarnya bagian ditentukan, dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas Kantor Pertanahan;
yang tersebut pada huruf a dan b juga dilakukan pada sertipikat hak yang bersangkutan dan daftar-daftar umum lain yang memuat nama pemegang hak lama;
nomor hak dan identitas lain dari tanah yang dialihkan dicoret dari Daftar Nama pemegang hak lama dan nomor hak dan identitas tersebut dituliskan pada Daftar Nama penerima hak.
Apabila pemegang hak baru lebih dari 1 (satu) orang dan hak tersebut dimiliki bersama, maka untuk masing-masing pemegang hak dibuatkan Daftar Nama dan di bawah nomor hak atas tanahnya diberi garis dengan tinta hitam.
Apabila peralihan hak hanya mengenai sebagian dari sesuatu hak atas tanah sehingga hak atas tanah itu menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dan pemegang hak baru, maka pendaftarannya dilakukan dengan menuliskan besarnya bagian pemegang hak lama di belakang namanya dan menuliskan nama pemegang hak yang baru beserta besarnya bagian yang diperolehnya dalam halaman perubahan yang disediakan.
Kapankah proses ini selesai atau kapankah sertifikat saya jadi?
Setelah Kantor Pertanahan selesai meng-update setiap perubahan pada buku tanah, surat ukur, dan daftar lain-lainnya, barulah Sertipikat hak yang dialihkan diserahkan kepada pemegang hak baru atau kuasanya.
Waktunya kurang lebih sekitar 1-2 bulan untuk pendaftaran peralihan hak karena waris.
Biayanya biasanya berapa untuk pendaftaran peralihan hak karena waris?
Berdasarkan Lampiran 2 Peraturan Pemerintah 128/2015, biaya pendaftaran sekitar Rp50.000,-.
Namun Pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah 24/1997 mengatur bahwa pendaftaran gratis untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.

Comentários