Klarifikasi Terbaru mengenai Kenaikan Iuran BPJS
- Administrator
- Jun 21, 2020
- 2 min read
Updated: Sep 8, 2020
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 64/2020”), perubahan biaya untuk iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“BPJS”) resmi berlaku dimulai pada 1 Juli 2020. Aturan ini setidak-tidaknya mencantumkan pengaturan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Pekerja.
A. Penerima Bantuan Iuran dan Bukan Pekerja (“PBI”)
Penerima Bantuan Iuran (“PBI”) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi Peserta program Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan ini akan dibebaskan dari iuran bulanan sebesar Rp. 42.000,- yang akan ditanggung oleh pemerintah.
B. Pekerja Penerima Upah (“PPU”)
Pekerja Penerima Upah (“PPU”) Ialah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Iuran bulanan tetap ditetapkan sebesar 5% dari total penghasilan. Namun sekarang, sebesar 4% dari iuran tersebut akan dibayarkan oleh Pemberi Kerja. PPU hanya berkewajiban untuk membayar sebesar 1% saja. Sebelumnya, rasio antara Pemberi Kerja dan PPU ialah 3:2.
Sekarang, batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU adalah Rp12,000,000 dari sebelumnya Rp8,000,000,-. Sedang untuk batas paling rendah gaji yang digunakan untuk perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU haruslah disamakan dengan upah minimum kabupaten/kota.
C. Pekerja Bukan Penerima Upah (“PBPU”) dan Bukan Pekerja (“BP”)
Pekerja Bukan Penerima Upah (“PPBU”) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, sedang Bukan Pekerja (“BP”) ialah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Bagi orang yang termasuk kategori PBPU dan BP, iuran untuk Kelas I dinaikkan dari Rp80,000,- menjadi Rp160,000,- sedang untuk Kelas II naik menjadi Rp110,000,- dari Rp51,000,-/.
Untuk Kelas III, pada tahun 2020 iuran tetap ditetapkan sebesar Rp25,000,- setiap bulannya. Biaya sebenarnya ialah Rp42,000,- per bulan, namun untuk kelas ini, mereka masih dapat membayar sebesar nominal awal sebab subsidi sejumlah Rp16,500.- yang diberikan Pemerintah. Per 1 Januari 2021, Pemerintah akan mengurangi nominal yang disubsidi menjadi Rp7,000,-, yang membuat Peserta Kelas III ini harus membayar iuran sebesar Rp35,000,- setiap bulannya.
D. Denda untuk Keterlambatan/Tidak Dilakukannya Pembayaran Iuran
Bila Peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan terhadap dirinya akan diberhentikan sementara, terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Pemberhentian ini akan berakhir ketika peserta kemudian membayar iuran bulan tertunggak sekaligus membayar denda tambahan, dan untuk tahun ini, guna mempertahankan status aktif, Peserta harus melakukannya sebelum akhir tahun 2021. Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud ialah sebesar 2,5 % dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, sedang untuk tahun 2021 menjadi 5% berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan; dan
Besar denda paling tinggi Rp30,000,000,-.
Selain itu, Perpres 64/2020 juga menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan sebelumnya tentang opsi penghentian layanan bagi Peserta yang tinggal di luar negeri. Perpres ini mengklarifikasi bahwa hal ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut.
Untuk keberlanjutan pendanaan Jaminan Kesehatan ini, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan akan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2020. Secara bertahap, hingga paling lambat 2022, implementasi dari strategi ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan di indonesia.
Penulis: Michelle Abiah
Editor: Kartika Tri Wardhani

Comments