top of page

Perpanjangan Sejumlah Fasilitas Pajak

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Oct 16, 2020
  • 3 min read

Pada 1 Oktober 2020, Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 ("PMK 143/2020") tentang Pemberian Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Perpanjangan Fasilitas Pajak Penghasilan Berfasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan COVID-19.


1. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai diberikan kepada siapa saja?

Insentif PPN diberikan kepada badan/ instansi pemerintahan, rumah sakit, atau pihak lain yang bersangkutan atas 1) impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ a tau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, 2) Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat, dan 3) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak seperti apa yang menjadi objek fasilitas PPN?

Barang Kena Pajak:

  • obat-obatan;

  • vaksin;

  • peralatan laboratorium;

  • peralatan pendeteksi;

  • peralatan pelindung diri;

  • peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau

  • peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak

  • jasa konstruksi:

  • jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;

  • jasa persewaan; dan/atau

  • jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Bagaimanakah tata cara penerimaan insentif PPN ini?

Insentif PPN diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan. a. identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat; b. identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar Daerah Pabean; c. nama dan jumlah barang; dan d. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


4. Insentif PPN ini berlaku sampai kapan?

Surat rekomendasi yang merupakan dasar pemberian insentif PPN ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.


5. Bagaimana dengan fasilitas pajak PPh Pasal 22? Kalau itu diberikan ke siapa?

Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan pada pihak yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.


6. Siapa sajakah penerima fasilitas pajak PPh Pasal 22?

Fasilitas pajak PPh Pasal 22 diberikan kepada diberikan kepada badan/ instansi pemerintahan, rumah sakit, atau pihak lain yang bersangkutan atas 1) impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ a tau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, 2) Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat, dan 3) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


7. Barang Kena Pajak seperti apa yang menjadi objek fasilitas PPh Pasal 22?

  • obat-obatan;

  • vaksin;

  • peralatan laboratorium;

  • peralatan pendeteksi;

  • peralatan pelindung diri;

  • peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau

  • peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Bagaimana caranya supaya dapat mendapatkan insentif Pajak PPh Pasal 22?

Pemohon harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B PMK 143/2020.


9. Bagaimanakah ketentuan laporan realisasi pembebasan pemunguntan PPh Pasal 22?

Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E dan Lampiran Huruf F PMK 143/2020.


10. Bagaimana dengan PPh Pasal 23?

Penghasilan sehubungan denganjasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.


Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B PMK 143/2020.


11. Adakah perpanjangan fasilitas pajak lainnya dalam PMK 143/2020?

Fasilitas pajak berikut diperpanjang sampai 31 Desember 2020:

  • tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

  • sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

  • pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan

  • pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Penulis: Michelle Abiah

 
 
 

Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page