Pedoman Ibadah Umrah semasa Pandemi
- Administrator
- Nov 16, 2020
- 3 min read
Menteri Agama RI telah menetapkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2020.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Deputi Kementrian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Namun perlu diperhatikan bahwa Indonesia belum mencabut status pandemi Covid-19 sehingga perjalanan WNI ke dan dari luar negeri perlu dilakukan secara hati-hati, selektif, dan sesuai protokol kesehatan. Berikut sejumlah hal yang diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19:
Persyaratan Jemaah yang Dapat Berangkat
Jemaah yang dapat berangkat semasa pandemi adalah yang memenuhi usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid), telah menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 (format ada di Keputusan Menteri Agama 719/2020), dan memiliki bukti bebas Covid-19. Tanggung jawab untuk validitas persyaratan dan data jemaah ada pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut ketentuan Pemerintah Arab Saudi, umur yang boleh berangkat berada pada kisaran 18-50 tahun.
Bukti bebas Covid-19 dapat berupa hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh menteri. Penting untuk diperhatikan bahwa bukti hanya berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19, hal ini berarti bahwa calon jemaah melepaskan haknya untuk menuntut pihak lain siapapun dan bertanggungjawab penuh atas dirinya dan segala risiko yang timbul atasnya terkait dengan pemberangkatan umrah.
Protokol Kesehatan RI dan Arab Berlaku
Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan dalam setiap tahapan perjalanan. Mulai dari pelayanan dalam negeri, pemberangkatan melalui pesawat, tiba di Arab Saudi, sampai kembali lagi ke Indonesia, sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab atas pelaksanaan kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi pelindungan jemaah.
Jemaah Dites dan Dikarantina setiba di Arab Saudi
PPIU bertanggungjawab untuk melakukan karantina terhadap Jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba di Arab Saudi, sambil menunggu hasil tes PCR/SWAB. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
Apabila diperlukan, Jemaah dapat diminta melakukan PCR/SWAB sebelum pulang ke Indonesia.
Ketentuan tentang Transportasi
PPIU bertanggungjawab terhadap penyediaan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia harus dilakukan dengan penerbangan langsung. Namun ada pengecualian untuk jemaah tertunda yang sudah terlanjut membeli tiket transit sebelum dikeluarkannya pedoman ini pada 27 Oktober 2020. PPIU juga bertanggungjawab atas kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dapat dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh menteri, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur;
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
d. Kualanamu, Sumatera Utara.
Ketentuan tentang Akomodasi, Konsumsi, dan Biaya
PPIU bertanggungjawab untuk menyediakan sarana akomodasi dan konsumsi Jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Biaya terkait pemberangkatan jemaah semasa pandemi tetap mengacu pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 221 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi, yakni Rp20.000.000,-.
Ada Kuota Pemberangkatan
Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun 1441 H dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ketentuan Lainnya
Apabila ada biaya tambahan supaya PPIU dapat mematuhi pedoman ini sedangkan jemaah sudah membayar, maka PPIU dapat menetapkan biaya tambahan. Namun bagi jemaah yang tidak bersedia membayar, mereka berhak untuk mengajukan penjadwalan ulang atau pembatalan keberangkatan. Dengan demikian jemaah berhak pula untuk menerima pengembalian biaya apabila ia melakukan pembatalan.
Pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang sudah membahayakan kehidupan banyak orang, sehingga bukan situasi yang dapat dianggap remeh. Namun dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, sikap pemerintah adalah untuk memberikan petunjuk dan perlindungan hukum serta batasan bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Perjalanan ibadah umrah sudah dapat dilakukan, tetapi dengan memperhatikan bahwa tanggung jawab berada pada jemaah, sebagaimana bunyi surat pernyataan yang menjadi syarat pemberangkatan jamaah pada pedoman ini.

Kommentare