Ketentuan SOP Tagihan Subsidi untuk UMKM
- Administrator
- Oct 20, 2020
- 2 min read
Pada 3 September 2020, Ketentuan SOP Tagihan Subsidi untuk UMKM ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Belanja Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk Kredit/ Pembiayaan UMKM Nomor 125 Tahun 2020. SOPnya adalah sebagai berikut:
1. Pengujian dan pembayaran tagihan subsidi bunga/ subsidi margin untuk kredit/ pembiayaan UMKM dimulai dengan KPA menerima surat permohonan dan dokumen pendukung tagihan subsidi bunga/ subsidi margin yang diajukan oleh Penyalur meliputi:
a. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Penyalur;
c. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit; dan
d. Bukti Penerimaan Pembayaran, serta menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meneliti Kelengkapan Kebenaran Dokumen Penagihan.
2. PPK menerima dokumen tagihan dari KPA dan menugaskan Tim Pelaksana untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen.
3. Tim Pelaksana membantu PPK dalam melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit/ Pembiayaan sesuai jumlah tagihan dan rekapitulasi daftar debitur calon penerima subsidi bunga/ subsidi margin dari SIKP.
4. Apabila hasil pengujian dinyatakan ada kekurangan, kesalahan dan atau tidak benar Tim Pelaksana melakukan pengembalian permohonan penagihan kepada Penyalur melalui dan/atau melaporkan kepada PPK.
5. Dalam hasil pengujian dinyatakan benar dan valid sesuai tugas dan kewenangannya PPK menerbitkan surat keputusan tentang Peserta Program Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dengan dilengkapi rekapitulasi daftar debitur calon penerima subsidi bunga/ subsidi margin dari SIKP, serta mengajukan kepada KPA untuk mendapatkan pengesahan.
6. PPK menandatangi dokumen penagihan secara lengkap (Bukti Pembayaran dan Pertanggungjawaban) dan menugaskan kepada Opearator Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk membuat SPP-LS.
7. Operator SPP menginput dan mencetak SPP-LS untuk ditandatangani PPK.
8. PPK menandatangani SPP-LS untuk selanjutnya diajukan kepada PPSPM.
9. PPSPM sesuai tugas dan kewenangannya melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana subdisi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dengan menugaskan Pelaksana Verifikasi SPM.
10. Verifikator SPM menerima, memeriksa, menguji SPP-LS dan kelengkapan dokumen pendukung, serta mencatat hasil pemeriksaan dan menguji ketersediaan pagu anggaran.
11. Dalam hal pengujian dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Verifikator SPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK.
12. Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, Verifikator menugaskan Operator SPM membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Rencana Penarikan Dana (RPD).
13. Operator SPM menginput dan mencetak SPM-LS untuk ditandatangani PPSPM.
14. PPSMPM sesuai tugas dan kewenangannya melakukan pengujian SPM-LS dan dokumen pendukung serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana subsidi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
15. PPSPM melakukan penelaahan hasil pelaksanaan verifikasi SPM dan menandatangani SPM-LS, Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk disampaikan kepada KPPN yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA dan Arsip Data Komputer (ADK).
16. KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS apabila pengujian diterima, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan apabila hasil pengujian ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan SPM-LS.
17. PPK menatausahakan dokumen pembayaran tagihan subsidi kredit/ pembiayaan UMKM dan pembayaran tagihan subsidi dinyatakan selesai.
18. Prosedut pengujian dan pembayaran taghihan pada bulan Desember 2020 diatur lebih lanjut oleh KPA dengan mengacu pada ketentuan langkah akhir tahun.
Mengenai masa berlaku SOP ini, hal-hal ini berlaku sejak 3 September 2020 hingga 31 Desember 2020.
Pada lampiran Keputusan Deputi Nomor 125 Tahun 2020 dimuat pula uraian SOP dalam bentuk flow chart dan contoh format Surat Penyalur Kredit/ Pembiayaan untuk Permohonan Pembayaran Tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi margin, format Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, dan Surat Pernyataan Bersedia Diaudit serta Bukti Penerimaan Pembayaran.

Kommentare