top of page

Ketentuan mengenai Pendataan Pengunjung dalam Pandemi

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Oct 27, 2020
  • 4 min read

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, pendataan untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi dilakukan kepada pengunjung di tempat kerja dan pengunjung di rumah makan, cafe, atau restoran.

Kewajiban untuk mendata pengunjung dan dibebankan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang bersangkutan.

PERGUB ini tidak secara rinci mengatur mengenai bagaimana suatu tempat dapat didefinisikan sebagai tempat kerja, maka menjadi tidak jelas apakah pusat perbelanjaan atau mall dapat masuk ke dalam kategori tersebut oleh karena jika dilihat dari sifatnya, pusat perbelanjaan atau mall merupakan tempat kerja bagi pegawai mall yang bersangkutan seperti pegawai manajemen, cleaning service, security, dan lain-lain.


Dalam PERGUB DKI No. 79 Tahun 2020, perkantoran disamakan dengan tempat kerja. Sementara di PERGUB DKI No.101/2020, perkantoran dan tempat kerja merupakan dua kategori yang berbeda, sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam definisi. Bila mengacu pada tentang Pedoman PSBB di bagian Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar mengenai peliburan tempat kerja, dikatakan bahwa “pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu…” Peraturan Menteri memberikan lingkup bahwa tempat kerja adalah kantor dan instansi, sesuai dengan PERGUB DKI No. 79/2020. Maka, apabila frasa tempat kerja dalam PERGUB DKI No.101/2020 memaksudkan pada perkantoran, maka pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan atau mall tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan pendataan pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (q).


Selain pendataan pengunjung tempat kerja, PERGUB DKI No.101/2020 hanya memberikan kewajiban pendataan pengunjung di rumah makan, cafe, dan restoran. Namun, untuk tenant yang lain tidak dibebankan kewajiban ini sesuai dengan pengertian sebelumnya yang mana tempat kerja yang dimaksud adalah perkantoran.


Tidak ada aturan dalam PERGUB DKI No. 101/2020 mengenai jenis-jenis usaha seperti yang disebutkan dalam protokol khusus industri, perdagangan, koperasi dan UMKM.Pengaturan mengenai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% di pusat perbelanjaan atau mall dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 tahun 2020, namun pengaturan ini hanya berlaku dari tanggal 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020. Untuk saat ini, belum ada surat keputusan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Parekraf. Dalam SK tersebut Peraturan lain yang mengatur mengenai pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan atau mall adalah Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020, yaitu pembatasan sebesar 35% dari pengunjung pada kondisi normal.


Protokol tambahan dalam SK Kepala Dinas Parekraf No. 131/2020 mengenai kontrol pengunjung dan karyawan di Pusat Perbelanjaan hanya mencakup cek suhu tubuh pengunjung, karyawan tenant dan manajemen serta desinfeksi dan sanitasi. Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman (termasuk tenant restoran, rumah makan, atau sejenisnya yang berada dalam pusat perbelanjaan), berlaku Lampiran II SK Kepala Dinas Parekraf No. 131/2020 tentang Protokol Tambahan Bagi Usaha Jasa Makanan Dan Minuman (Restoran, Rumah Makan Dan Sejenisnya). Protokol dalam SK ini mencakup pendataan pengunjung yang diatur sebagai berikut: “pramusaji dapat menanyakan nomor kontak tamu atau mempersilahkan tamu mengisi buku tamu.”


Dalam powerpoint Pengaturan PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh PEMPROV DKI Jakarta, di bagian protokol umum diatur bahwa setiap sektor wajib melakukan pendataan terhadap pengunjung. Hal ini tidak sesuai dengan PERGUB DKI 101/2020 yang hanya mewajibkan pendataan terhadap pengunjung perkantoran/tempat kerja dan rumah makan, cafe, atau restoran. Pada pengaturan aktivitas di perkantoran dan tempat kerja dalam Pengaturan PSBB Transisi, sistem pendataan pengunjung sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak lagi memasukkan NIK sebagai data pribadi penduduk. NIK termasuk dalam data perseorangan sebagai elemen dari Data Kependudukan yang wajib dilindungi oleh negara. Data Kependudukan ini menjadi tanggung jawab Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.


Menteri sebagai penanggung jawab dapat memberikan akses terhadap Data Kependudukan kepada petugas provinsi, petugas Instansi Pelaksana, dan pengguna. Pengguna dalam hal ini meliputi lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan hukum Indonesia. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


Berdasarkan pengaturan aktivitas perkantoran dan tempat kerja pada powerpoint, sistem pendataan pengunjung dapat berbentuk manual atau digital. Pengisian secara manual dilakukan dengan mengisi buku tamu, sedangkan untuk pengisian secara digital salah satunya adalah dengan QR Code. UU No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 mendefinisikan data perseorangan tertentu sebagai setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga data pribadi adalah setiap data yang merupakan keterangan mengenai pemilik datanya, dan data tersebut wajib dilindungi.


Data pribadi harus dijaga dari penyebarluasan yang tidak berwenang dan tidak boleh disalahgunakan. Perlindungan terhadap data pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan termasuk dalam proses perolehan dan pengumpulan, serta dalam proses penyimpanan. Data pribadi yang dikumpulkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara sesuai hukum dan atas persetujuan dan sepengetahuan pemilik data pribadi Informasi yang relevan ini ditentukan oleh Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor Pihak-pihak yang melakukan pengumpulan dan penyimpanan data pribadi ini harus mempunyai hak dan melakukannya sesuai dengan Permenkominfo 20/2016 dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sanksi bagi pelanggar peraturan ini berupa sanksi administratif yang mencakup peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).


Penulis: Tamariska Ribka

Editor: Michelle Abiah

 
 
 

Commentaires


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page