10 Pertanyaan seputar Ketentuan Terbaru tentang Radiologi
- Administrator
- Oct 12, 2020
- 5 min read
Pada 22 September 2020, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis (“Permenkes 24/2020”). Pada dasarnya, Permenkes 24/2020 mengatur tentang pelayanan radiologi klinik dengan bertujuan untuk mewujudkan standar dan meningkatkan mutu Pelayanan Radiologi Klinik dan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes menerangkan sejumlah hal pada 6 Oktober 2020 terkait Permenkes 24/2020. Permenkes 24/2020 mengatur tentang pelayanan radiologi klinik dan sehingga tidak mencabut kompetensi maupun kewenangan Dokter non radiologi. Kewenangan Klinis tetap diatur oleh Komite Medik dan Direktur Fasyankes seperti yg telah diatur dalam Permenkes Nomor 755 Tahun 2011. Sebab Permenkes 24/2020 hanya mengatur mengenai pelayanan radiologi, layanan lain yang sedang dilaksanakan oleh Departemen dan spesialis lain seperti Cathlab, USG, dll, dapat terus berlangsung dengan memperhatikan keamanan dari alat alat tersebut dan harus dijamin supaya tidak membahayakan pengguna. Masing masing pasal dalam Permenkes 24/2020 saling berhubungan satu sama lain jadi tidak dapat ditafsirkan sendiri-sendiri. Dalam waktu yang mendatang, akan diterbitkan penjelasan yang lebih detail mengenai Permenkes 24/2020.
Secara umum, pengaturan dalam Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi adalah sebagai berikut.
1. Pelayanan Radiologi seperti apa yang dimaksud dalam Permenkes 24/2020?
Pelayanan Radiologi Klinik yang dimaksud dalam Permenkes 24/2020 diselenggarakan di rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik yang dimiliki baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.
Selain itu, adapun pembagian sebagai berikut:
Pelayanan Radiologi Klinik Pratama: Pelayanan Radiologi Klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ultrasonografi (USG).
Pelayanan Radiologi Klinik Madya: Pelayanan Radiologi Klinik pratama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan.
Pelayanan Radiologi Klinik Utama: Radiologi Klinik madya ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Pelayanan Radiologi Klinik Paripurna: Pelayanan Radiologi Klinik utama ditambah dengan modalitas alat radiologi berupa Digital Subtraction Angiography (DSA), kamera gamma, dan modalitas energi pengion dan non pengion untuk diagnosis dan terapi lain.
2. Apakah prasyarat pelaksanaan Pelayanan Radiologi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Permenkes 24/2020?
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan uji kesesuaian alat dan memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bagaimanakah pelaksanaan Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan atas permintaan tertulis dengan keterangan klinis yang jelas dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis. Pelayanan Radiologi Klinik dilakukan terhadap pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Pelayanan Radiologi Klinik terhadap pasien rawat jalan dapat dilakukan di poliklinik, instalasi, atau ruangan yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik.
4. Siapakah pelaksana Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Sumber daya manusia Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020 dibedakan untuk kategori pratama dan lainnya seperti madya, utama, dan paripurna. Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis radiologi; b. Radiografer; c. petugas proteksi radiasi; dan d. tenaga administrasi.
Dokter spesialis radiologi bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas Radiasi Pengion dan non pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kondisi andal. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama. Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan Pelayanan Radiologi Klinik untuk terapi.
Sedangkan sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna paling sedikit terdiri atas: a. dokter spesialis radiologi; b. Radiografer; c. fisikawan medik; d. Elektromedik; e. perawat; dan f. tenaga administrasi. Dalam hal fisikawan medik belum memiliki izin sebagai petugas proteksi radiasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik madya, Pelayanan Radiologi Klinik utama, dan Pelayanan Radiologi Klinik paripurna harus memiliki petugas proteksi radiasi.
5. Bagaimanakah persyaratan pelaksana Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Pelayanan Radiologi Klinik Pratama

Pelayanan Radiologi Klinik Madya

Pelayanan Radiologi Klinik Utama

Pelayanan Radiologi Klinik Paripurna

6. Bagaimanakah pengaturan terhadap Peralatan Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Peralatan Pelayanan Radiologi Klinik harus terpelihara dan terawat sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan dan perawatan dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan oleh radiografer, fisikawan medis, dan/atau elektromedis. Pemeliharaan dan perawatan termasuk pengujian/uji kesesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lampiran Permenkes 24/2020 juga mengatur mengenai ketentuan lanjutan peralatan pelayanan radiologi. Peraturan perundang-undangan lainnya mengenai peralatan kesehatan lainnya harus juga berlaku.
7. Bagaimanakah pengaturan terhadap Bangunan dan Prasarana Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Bangunan dan prasarana Pelayanan Radiologi Klinik harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi. Bangunan Pelayanan Radiologi Klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang administrasi; b. ruang tunggu; c. ruangan pemeriksaan; d. ruangan pengolahan radiografi dan imejing; dan e. ruangan pembacaan dan konsultasi. Prasarana paling sedikit terdiri atas: a. sistem tata udara; b. sistem pencahayaan; c. sistem sanitasi; d. sistem kelistrikan dan pembumian (grounding); e. sistem gas medik dan vakum medik; f. sistem proteksi kebakaran; g. sarana evakuasi; dan h. sistem pengolahan limbah. Lampiran Permenkes 24/2020 juga mengatur mengenai ketentuan lanjutan bangunan dan prasarana pelayanan radiologi. Peraturan perundang-undangan lainnya mengenai bangunan pada fasilitas kesehatan lainnya harus juga berlaku.
8. Bagaimanakah pengaturan terhadap Organisasi Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus memiliki organisasi Pelayanan Radiologi Klinik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas: a. kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian; b. staf medis radiologi; dan c. pelaksana. Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian yang disesuaikan menurut kebutuhan merupakan penanggung jawab atas keseluruhan operasional dan manajemen secara umum, pengelolaan pemanfaatan alat termasuk keselamatan radiasinya, dan menentukan standar prosedur operasional.
Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian sesuai kebutuhan haruslah seorang dokter spesialis radiologi.
Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Pelayanan Radiologi Klinik belum memiliki dokter spesialis radiologi, kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian dapat dijabat oleh dokter atau dokter spesialis lain dengan supervisi dokter spesialis radiologi yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. Staf medis radiologi terdiri atas dokter spesialis radiologi atau dokter lain yang terlatih. Kepala departemen, instalasi, unit, atau bagian dapat merangkap sebagai staf medis radiologi. Pelaksana meliputi tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan. Tenaga kesehatan meliputi radiografer, fisikawan medik, elektromedis, dan/atau perawat. Tenaga non kesehatan meliputi petugas proteksi radiasi medik, dan/atau tenaga administrasi.
9. Bagaimanakah pengaturan terhadap Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Departemen, instalasi, unit, atau bagian yang menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan pencatatan kegiatan pelayanannya. Hasil pencatatan dilaporkan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Pencatatan dan pelaporan dilakukan dalam rangka evaluasi dan perencanaan kegiatan Pelayanan Radiologi Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pelaporan dilakukan secara berkala paling sedikit setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pencatatan dan pelaporan dapat terintegrasi dengan sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan dan Pelaporan paling sedikit memuat:
jumlah kunjungan pasien;
jumlah dan jenis tindakan;
dosis radiasi pekerja radiasi dan pasien;
kejadian akibat kecelakaan radiasi;
keadaan/kondisi peralatan, termasuk jadwal uji kesesuaian; dan
pemakaian bahan dan alat.
Setiap unit/departemen radiologi menyimpan dokumen-dokumen tersebut di bawah ini:
surat permintaan pelayanan radiologi/surat rujukan dokter
hasil pembacaan dan hasil pemeriksaan
catatan dosis
hasil pemantauan lingkungan dan daerah kerja
dokumen kepegawaian yang meliputi data diri tiap tenaga yang ada, sertifikat/bukti upaya peningkatan sdm
catatan kondisi peralatan
kartu kesehatan pekerja
Semua dokumen yang disimpan dalam bentuk hard copy dan soft copy.Berkas rekam medik disimpan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemusnahan dokumen harus ada berita acara yang berisi tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan. Permenkes 24/2020 juga mengatur bahwa harus ada Penanggung jawab/otorisasi pemusnahan dokumen.
Selain melakukan pencatatan dan pelaporan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pendokumentasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bagaimanakah pengaturan terhadap Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Radiologi dalam Permenkes 24/2020?
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Klinik sesuai kewenangan masing- masing. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Radiologi Klinik. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota dapat melibatkan organisasi profesi.
Penulis: Michelle Abiah
Comments