top of page

10 Pertanyaan seputar Insentif pajak untuk PPh 21 di Tengah Wabah COVID-19

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Jun 21, 2020
  • 4 min read

Updated: Oct 5, 2020

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memitigasi dampak negatif Covid-19 di sektor ekonomi, pemerintah kini menerbitkan peraturan relaksasi wajib pajak terdampak Covid-19. Salah satu dari peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (“PMK 44/2020”). Peraturan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2020 ini dikeluarkan secara bersamaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (“PMK 23/2020”) sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut untuk pandemi Covid-19 karena stimulus intensif pajak kemudian diperluas ke sektor lain, sebagaimana dalam Pasal 21 mengenai Pajak Penghasilan (“PPh 21”).


Sekarang, PPh 21 akan ditanggung Pemerintah, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3, dan 4 PMK 44/2020.

Dalam FAQ ini, kami akan berupaya untuk merangkum beberapa informasi penting terkait insentif pajak di tengah wabah Covid-19, utamanya perihal PPh 21.



1. Pegawai manakah yang dapat menikmati insentif Pajak PPh21?

Pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan memiliki Fixed Gross Income (“FGI”) tahunan kurang dari Rp.200.000.000,- pada Periode Pajak tahun ini dapat menikmati insentif pajak PPh 21.


Selain itu, mereka juga harus merupakan seorang karyawan dari perusahaan yang termasuk dalam kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud dapat dilihat dari Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) sesuai dengan:

  • SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja; atau

  • Data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi instansi pemerintah.

KLU yang dimaksud ada dalam Lampiran A PMK 44/2020, yang mencakup 1062 klasifikasi lapangan usaha, seperti Industri Makanan Bayi (KLU 10791) dan Perusahaan Retail, seperti Perdagangan Eceran Tekstil (47511).


Atau, bila tidak merujuk pada KLU, perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja haruslah memiliki status KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan), telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, ataupun Izin Penguasa di Kawasan Berikat (“Izin PDKB”).



2. Apa yang dimaksud dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)?

Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) yang dimaksud dalam PMK ini adalah KLU Wajib Pajak. KLU Wajib Pajak sendiri adalah sistem klasifikasi atas wajib pajak berdasarkan lapangan usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Daftar KLU Wajib Pajak selengkapnya dapat dilihat di Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 233/PJ/2012.



3. KLU Jenis apa saja yang bisa menikmati insentif pajak PPh21?

Baik usaha di bidang transportasi, makanan, perikanan, perkebunan, konstruksi maupun pabrikan dapat menikmati insentif pajak PPh21. Daftarnya dapat dilihat selengkapnya di Lampiran A PMK 44/2020 untuk sebanyak 1062 jenis klasifikasi usaha. Pemerintah memberikan insentif ini untuk banyak sekali jenis usaha. Beberapa di antaranya ialah:

  1. Angkutan Ojek Motor (KLU 49424);

  2. Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya (KLU 10793);

  3. Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga (KLU 01194);

  4. Instalasi Listrik (KLU 43211);

  5. Pemasangan Atap (KLU 43902);

  6. Perdagangan Eceran Buah (KLU 47211);

  7. Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco, dan Oncom (KLU 47244);

  8. Perdagangan Eceran Kaca Mata (KLU 47733);

  9. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah, dan Sejenisnya (KLU 47822);

  10. Restoran (KLU 56101);

  11. Warung Makan (KLU 56102);

  12. Rumah Minum/ Kafe (KLU 56303);

  13. Hotel (KLU 55111-55115);

  14. Jasa fotografi (KLU 74201);

  15. Jasa Pendidikan.

Jika Anda merupakan seorang karyawan dari perusahaan yang berada dalam bidang usaha yang termasuk dalam Lampiran A, maka Anda dapat mengajukan supaya dapat menikmati insentif pajak PPh 21.



4. Apakah ada Pegawai yang dikecualikan dari insentif pajak PPh 21?

Terdapat keadaan yang dikecualikan, termasuk bagi Pegawai yang memperoleh penghasilan yang berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) sebab daerah memiliki sistem tersendiri untuk insentif pajak dari wajib pajak yang terkena dampak wabah Covid-19.



5. Bagaimana perhitungan untuk insentif pajak PPh 21?

Sebagai contoh, Tn. A adalah K/1 dan merupakan pekerja dari PT. Z, Perusahaan makanan bayi yang diklasifikasikan sebagai KLU 10791. Tn.A memperoleh penghasilan sebanyak Rp16.500.00,- pada bulan April 2020. Ini berarti ia akan memperoleh FGI sebesar Rp. 198.000.000,- dalam setahun (Rp16.500.000,- x 12). Sebab jumlah ini dibawah Rp200.000.000,-, maka Tn. A dapat menikmati insentif PPh 21. Katakanlah dalam satu bulannya, Tn. A menerima penghasilan bersih sebesar Rp15.670.000,- dan Rp188.040.000,- pertahunnya.

Dengan perhitungan PTKP (K/1), jumlah total tahunan dikurangi dengan Rp63.000.000,- yang berarti Rp125.040.000,- yang dihasilkan akan menjadi Penghasilan Kena Pajak dalam setahun.


Maka menurut perhitungan, rumus PPh 21 akan menjadi sebagai berikut:


5% x Rp50.000.000,-= Rp2.500.000,-

15% x Rp75.040.00,-= Rp11.256.00,-


Hal ini berarti dalam setahun, PPh Penghasilan Kena Pajak Tn. A akan berjumlah Rp13.756.000,-


Jadi, dalam sebulan Tn. A dapat menikmati insentif PPh 21 sebesar Rp.1.146.333,-. Harus diperhatikan bahwa PPh yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.



6. Kapankah insentif pajak ini mulai berlaku?

Pegawai dapat menikmati insentif ini untuk periode Tahun Pajak April 2020 hingga September 2020.


Update: Masa pemberlakuan insentif pajak diperpanjang menjadi 31 Desember 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada 1 Oktober 2020.


7. Bagaimana cara memperoleh insentif ini?

Untuk menerima stimulus ini, Pemberi Kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) dimana ia terdaftar. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id sesuai dengan Lampiran C PMK 44/2020. Pendaftaran dapat dilakukan dari bulan April 2020 hingga September 2020. Pengajuan juga harus mencakup:

  • Keputusan Menteri Keuangan untuk penunjukan status Perusahaan KITE; atau

  • Keputusan Menteri Keuangan untuk penerbitan Kepemilikan Izin Oper


Bila Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh peraturan ini, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak untuk mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh yang ditanggung Pemerintah.


Bila Pemberi Kerja telah menyampaikan pemberitahuan, mereka akan dikenakan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Sebagai contoh perhitungan insentif pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah dapat dilihat pada Lampiran B PMK 44/2020.



8. Apakah insentif PPh 21 akan diberikan dalam bentuk tunai?

Ya, Pemberi Kerja harus memberikan insentif tersebut dalam bentuk tunai.



9. Apakah ada kewajiban pasca distribusi insentif PPh?

Ya. setelah distribusi insentif ini, Pemberi Kerja diwajibkan untuk melaporkan PPh 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran E. Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah juga harus mencantumkan Surat Setoran Pajak (“SSP”) atau cetakan kode billing paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Dalam hal penerima insentif pajak PPh 21 sebagaimana ditanggung Pemerintah melaporkan kelebihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) mereka, jumlah yang tersisa tidak dapat diberikan restitusi.



10. Dimanakah dapat saya baca lebih lanjut mengenai insentif pajak untuk PPh21 ini?

Peraturan serta lampirannya dapat dilihat secara daring melalui kanal resmi pemerintah. Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan Dokumen seputar Tanya Jawab mengenai insentif wajib pajak terdampak Covid-19 yang bisa dibaca secara daring.


Author: Michelle Abiah

Editor: Kartika Tri Wardhani


Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page