Pelaksanaan Pendidikan di Masa Pandemi
- Administrator
- Sep 12, 2020
- 3 min read
Pandemi ini memaksa kita untuk mengubah gaya hidup kita. Tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Penyesuaian haruslah dilakukan oleh institusi pendidikan sebab pandemi ini jangan sampai menghambat proses pembelajaran. Oleh karenanya pemerintah melalui beberapa lembaga kementerian mengeluarkan seperangkat peraturan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan tetap mempertimbangkan keamanan baik siswa maupun pengajar.
Tulisan ini akan mencoba untuk menjelaskan secara singkat keberlakuan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait kebijakan pembelajaran pada masa pandemi, baik untuk tingkat pendidikan dasar hingga menengah, ataupun untuk perguruan tinggi.
Bagaimana pelaksanaan kegiatan pembelajaran?
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, HK.02.01/MENKES/363, 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 (“SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19”), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni sebagai berikut:
1. Pembelajaran secara tatap muka hanya dapat dilakukan di daerah zona hijau setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat. Tentunya hal ini dilakukan dengan mengingat beberapa hal, yakni:
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase, yakni masa transisi yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran, dan masa kebiasaan baru, yang baru dilaksanakan bila setelah masa transisi selesai daerahnya tetap dikategorikan sebagai zona hijau.
Bagi orang tua yang tidak menyetujui pembelajaran tatap muka, maka anak tersebut dapat tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (“PJJ”).
Pemerintah Daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka jika tingkat risiko daerahnya berubah.
Pemerintah Daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran kepada kepala daerah dan Kementerian Pendidikan (melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) serta melakukan evaluasi bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
2. Satuan pendidikan di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan PJJ.
Sementara bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi, Pendidikan Keagamaan maupun pesantren, Pembelajaran secara tatap muka ditiadakan. Seluruh kegiatan pembelajaran harus dilakukan dengan sistem PJJ.
Apakah ada keringanan/bantuan biaya yang diberikan dari institusi pendidikan bagi pelajar dan/atau mahasiswa?
Untuk Satuan Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (“Permendikbud 19/2020”). Pada pokoknya Permendikbud ini menentukan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, sekolah dapat menggunakan dana BOS membiayai langganan daya daya dan jasa (pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar) bagi para pendidik dan/atau peserta didik. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli cairan atau sabun pembersih tangan, disinfectant, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.
Untuk sekolah swasta pun, pemerintah telah menghimbau melalui Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penyesuaian besaran uang sekolah dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi semasa COVID-19, termasuk dampak ekonomi di masyarakat.
Untuk tingkat Perguruan Tinggi sendiri, Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Permendikbud 25/2020”). Melalui Permendikbud ini pemerintah kemudian ditetapkan apabila mahasiswa, orang tua mahasiswa atau penanggung biaya mahasiswa mengalami penurunan ekonomi akibat pandemi, mahasiswa diperkenankan untuk:
Mengajukan pembebasan sementara UKT;
Mengurangi UKT
Melakukan perubahan kelompok UKT, atau
Mengangsur UKT dengan bunga 0%.
Selain itu, bagi mahasiswa tingkat akhir diperkenankan untuk membayar paling tinggi 50% dari nominal UKT bila ia mengambil kurang dari 6 sks. Mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika sedang cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (“SKS”) sama sekali.
Apakah ada bantuan biaya lainnya yang diberikan oleh Kemdikbud?
Pemerintah melalui Kemdikbud telah mengupayakan beberapa jenis bantuan biaya untuk menunjang aktivitas mahasiswa selama periode PJJ. Salah satunya ialah dengan memberikan subsidi kuota kepada guru, dosen, siswa, dan mahasiswa. Siswa mendapatkan subsidi kuota sebesar 35 GB per bulannya, sedang mahasiswa mendapatkan subsidi kuota sebesar 50 GB. Untuk guru sendiri diberikan subsidi sebesar 42 GB sedang dosen sebesar 50 GB per bulannya.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan dana bantuan pandemi yang akan diberikan kepada 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) diluar mahasiswa penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah. Dana ini dikhususkan untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi. Adapun kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi ini ialah sebagai berikut:
Orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi dan tidak sanggup untuk membayar biaya UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021;
Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program lainnya, baik secara penuh maupun sebagian;
Tengah menjalani perkuliahan semester 3, 5, dan 7.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam masa pandemi, pembaca dapat mengakses laman resmi Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan di www.kemdikbud.go.id
Penulis: Kartika Tri Wardhani
Komentāri