top of page

10 Pertanyaan seputar Pemberian Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

  • Writer: Administrator
    Administrator
  • Aug 15, 2020
  • 6 min read
Penggunaan TKA ini tentunya diatur berbeda dengan Pekerja yang merupakan warga Indonesia. Terdapat banyak hal yang harus diperhatikan baik oleh Pemberi Kerja, Pemerintah, maupun TKA itu sendiri.


Seiring dengan globalisasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak jarang kemudian dalam lapangan kerja dibutuhkan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini, namun aturan utama yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”). Berikut kami akan mencoba untuk menjelaskan secara singkat kiranya hal-hal penting yang harus diperhatikan dari dua peraturan tersebut.


1. Siapa saja yang dapat menjadi Pemberi Kerja TKA?

Idealnya, setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Namun, bila memang jabatan tersebut tidak dapat dipegang oleh tenaga kerja Indonesia, maka Pemberi Kerja boleh mempekerjakan TKA.


Berdasarkan Perpres 20/2018 yang dapat menjadi Pemberi Kerja TKA adalah sebagai berikut:

  • Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;

  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;

  • Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

  • Badan hukum yang didirikan berdasar hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;

  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;

  • Usaha jasa impresariat; dan

  • Badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang.


2. Bagaimana seorang Pemberi Kerja dapat mempekerjakan TKA?

Sebelum dapat mempekerjakan seorang TKA, Pemberi Kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, memohonkan Notifikasi kepada Dirjen dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (“DKP-TKA”) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Apa itu RPTKA?

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jangka waktu ini disesuaikan dengan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.


Namun, terdapat beberapa Pemberi Kerja TKA yang tidak wajib memiliki RPTKA, yakni:

a. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Instansi Pemerintah yang dimaksud ini mempekerjakan TKA untuk:

  1. Bantuan teknis;

  2. Kerjasama antara kementerian/lembaga dengan badan internasional;

  3. Program prioritas nasional; atau

  4. Penanganan bencana alam/kejadian luar biasa.

b. Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada pokoknya RPTKA ini memuat tentang jenis jabatan dan jumlah TKA yang dipekerjakan, lokasi kerja TKA, jangka waktu penggunaan TKA, jumlah tenaga kerja pendamping, besaran gaji TKA, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, dan masa berlaku RPTKA.


4. Bagaimana Pemberi Kerja dapat mendapatkan RPTKA?

Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA online dengan cara:

  1. Mengisi:

    1. Identitas Pemberi Kerja;

    2. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan;

    3. Rencana penyerapan tenaga kerja indonesia setiap tahun;

    4. Data Tenaga Kerja Pendamping; dan

    5. Alasan penggunaan TKA.

  2. Mengunggah:

    1. Rancangan perjanjian kerja/perjanjian pekerjaan;

    2. Bagan struktur organisasi;

    3. Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;

    4. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

    5. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja dalam hal Pemberi Kerja mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak.


Apabila seluruh dokumen ini belum lengkap, maka Direktur atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahu kepada Pemberi Kerja untuk segera melengkapi. Pemberi Kerja kemudian memiliki waktu paling lama satu hari kerja untuk melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dan disampaikan melalui TKA online. Setelah itu, akan dilakukan penilaian kelayakan RPTKA. Bilamana RPTKA telah memenuhi persyaratan, paling lama dalam 2 (dua) hari kerja Dirjen atau Direktur akan menerbitkan pengesahan RPTKA.


Apabila Pemberi Kerja tidak memperoleh RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka ia akan mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.


5. Bagaimana Pemberi Kerja dapat memohonkan Notifikasi?

Pemberi kerja harus melengkapi data calon TKA melalui TKA online. Adapun data yang harus dipersiapkan oleh Pemberi Kerja mengisi dan mengunggah:

  1. Penetapan kode dan lokasi perwakilan Indonesia;

  2. Identitas TKA; dan

  3. Jabatan TKA

  4. Dokumen TKA; dan

  5. Dokumen Pemberi Kerja TKA.


Nantinya Notifikasi ini akan memuat setidaknya informasi mengenai Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, lokasi kerja TKA, jangka waktu berlakunya Notifikasi, dan kode pembayaran. Setelah Notifikasi terbit, maka Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA tahun pertama dalam tempo paling lama 1 hari kerja.


6. Bagaimana sistematika pembayaran DKP-TKA?

Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan. DKP-TKA dibayarkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) atau Pendapatan Daerah. DKP-TKA ini dibayarkan hingga berakhirnya penggunaan TKA. Notifikasi dan bukti pembayaran DKP-TKA kemudian akan digunakan oleh Direktur Jenderal imigrasi untuk proses penerbitan Visa Izin Tinggal Terbatas (“Vitas”).


DKP-TKA ini dibayarkan sebagai PNBP bila lokasi kerja TKA lintas daerah Provinsi, dibayarkan sebagai Penerimaan Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk lokasi kerja TKA lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 wilayah daerah Provinsi, dan dibayarkan sebagai Penerimaan Daerah kepada Pemerintah kabupaten/kota untuk lokasi kerja TKA yang berada dalam 1 wilayah daerah kabupaten/kota.


Bila Pemberi Kerja TKA tidak membayar DKP-TKA pada saat jatuh tempo untuk tahun kedua dan seterusnya, Dirjen akan memberi sanksi berupa pencabutan Notifikasi, yang akan menjadi dasar untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap TKA.


Namun, sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.233/Men/2003, terdapat beberapa lembaga yang dikecualikan dari pembayaran kompensasi, yakni:

  1. Instansi pemerintah;

  2. Perwakilan negara asing;

  3. Badan-badan internasional;

  4. Lembaga sosial;

  5. Lembaga keagamaan; atau

  6. Jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Adapun jabatan spesifik yang dikecualikan adalah kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing dan sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.


7. Apa saja kualifikasi seorang TKA?

TKA diwajibkan memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki serta sertifikat maupun kompetensi yang sesuai dengan jabatannya. Selain itu, TKA juga diwajibkan untuk mengalihkan keahliannya pada Tenaga Kerja Pendamping.


Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Vitas. Vitas dapat dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dibidang hukum dan asasi manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Permohonan ini dapat dilakukan baik di luar negeri maupun dalam negeri.


Permohonan Vitas ini dapat sekaligus dijadikan permohonan Izin Tinggal Terbatas (“Itas”). Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Izin ini diberikan paling lama untuk durasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ini juga diberikan sekaligus Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.


Baik permohonan Vitas maupun Itas dikenakan biaya PNBP Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


8. Bagaimana hubungan hukum antara Pemberi Kerja dengan TKA?

TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT). Ketentuan mengenai PKWT dapat dilihat lebih lanjut di Undang-Undang Ketenagerjaan Pasal 59, Pasal 62, Pasal 65 dan Pasal 154.


9. Apa tanggung jawab yang dimiliki oleh Pemberi Kerja kepada TKA?

Pada pokoknya, Pemberi Kerja berkewajiban untuk:

  1. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum bagi para pekerja yang bekerja kurang dari enam bulan. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka Pemberi Kerja akan dikenakan Sanksi Administratif berupa penundaan pelayanan.

  2. Mengikutsertakan TKA ke program BPJS bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, TKA yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS. Kewajiban untuk mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja untuk BPJS dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA, bukan pada TKA itu sendiri. Sama seperti poin sebelumnya, konsekuensi tidak dilakukannya hal ini adalah penundaan pelayanan.

  3. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA. Bilamana hal ini tidak dilakukan, maka Pemberi Kerja akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.

  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping. Pendidikan dan pelatihan ini dapat dilakukan baik di dalam dan/atau di luar negeri. Tenaga Kerja Pendamping ini kemudian akan memperoleh sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana poin sebelumnya, bila hal ini tidak dilakukan maka Pemberi Kerja akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.

  5. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya. Sama seperti poin sebelumnya, bila hal ini tidak dilakukan maka Pemberi Kerja akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA.

  6. Melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap satu tahun kepada menteri. Laporan ini sendiri meliputi pelaksanaan penggunaan TKA dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Bilamana hal ini tidak dilakukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan.


10. Apakah TKA memiliki kewajiban untuk membayar pajak?

Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) Nomor Per-43/PJ/2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar negeri, TKA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila ia telah berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak, dan memiliki niat untuk menetap lama di Indonesia. Penghasilannya kemudian akan dikenakan PPh Pasal 21 dan wajib baginya untuk memiliki NPWP.


Untuk info lebih lanjut, pembaca dapat pula melihat laman Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Online Kementerian Ketenagakerjaan di https://tka-online.kemnaker.go.id/default.asp.


Penulis: Kartika Tri Wardhani

Editor: Tamariska Ribka

Comments


NEVER MISS OUR LEGAL UPDATES

Thank you for submitting!

Work%2520Desk_edited_edited.jpg

Universitas Indonesia, Depok City, West Java, Indoneisa

©2020 by Hai.Lex!

Follow us on social media 

  • LinkedIn
  • Instagram
bottom of page